Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi

Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
Ilustrasi - Polda Metro tangkap mahasiswa karena meretas nomor Polsek Setiabudi. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.

Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.

Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)


Nekat meretas alamat dan nomor telepon kantor polisi, mahasiswa mengaku sebagai anggota kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News