Mahasiswa Optimis UU Dikti Dibatalkan
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:54 WIB
Sementara itu, Herri mengingatkan agar mahasiswa tidak takut dengan otonomi pengelolaan perguruan tinggi. Baik terkait norma, kebijakan operasional maupun pelaksanaannya. Pasalnya, UU No. 12 Tahun 2012 dinilainya memiliki dampak positif terhadap perguruan tinggi ke depan.
Baca Juga:
Profesor itu menjelaskan, berlakunya UU itu tidak berarti pemerintah lepas tangan terhadap perguruan tinggi. "Tetap ada tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak akan lepas tangan pada kampus. Salah satu keuntungan yang saya lihat, kesulitan dosen dalam mencari biaya penelitian, akan terbantu dengan adanya otonomi itu," ujar Herri.
Sedangkan Helmi mengatakan, diskusi ini semata-semata ruang berwacana, karena pengujian UU tersebut telah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari pihak terkait. Yakni, pemohon, pemerintah dan DPR. Helmi juga menjelaskan, pemiskinan tidak akan terjadi jika UU itu diberlakukan. Kemungkinan buruk dan ketakutan mahasiswa terhadap komersialisasi, liberalisasi dan penyeragaman dapat diatasi dengan kontrol sosial yang secara berkelanjutan.
"Saya sangat menghargai konsistensi para mahasiswa dalam melakukan pengujian. Hanya saja yang perlu kita fahami, pendidikan tinggi itu memang mahal. Penekanan biaya akan mengancam quality sebuah perguruan tinggi," tutur professor itu.(cr1)
PADANG--Forum Peduli Pendidikan (FPP) Sumbar optimistis UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit