Mahasiswa Otaki Pembunuhan Dibui 9 Tahun

jpnn.com - SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zainal Airifin SH minta waktu dan berpikir mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terdakwa Nico Rachmawan bin Rahmad divonis sembilan tahun. Dan menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Taryan yang juga Ketua PN Sekayu dilansir Sumatera Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
Warga Jalan Jaya 7 Rt 57 Rw 05 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dan mengakibatkan tewasnya Karsini warga Dusun Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Kota Palembang ini terbukti menjadi otak perampokan dan melanggar 365 ayat 4 KUHP serta UU N0 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. (yud/jpnn)
SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang