Mahasiswa Otaki Pembunuhan Dibui 9 Tahun
jpnn.com - SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zainal Airifin SH minta waktu dan berpikir mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terdakwa Nico Rachmawan bin Rahmad divonis sembilan tahun. Dan menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Taryan yang juga Ketua PN Sekayu dilansir Sumatera Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
Warga Jalan Jaya 7 Rt 57 Rw 05 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dan mengakibatkan tewasnya Karsini warga Dusun Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Kota Palembang ini terbukti menjadi otak perampokan dan melanggar 365 ayat 4 KUHP serta UU N0 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. (yud/jpnn)
SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali