Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup

Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Divonis Seumur Hidup
Roymardo Sah (kiri) dan Hj Nurain Lubis semasa hidup. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Roymardo Sah, terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (UMSU) Hj Nurain Lubis divonis hukuman seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan terdakwa Roymardo terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, di di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1) petang.

"Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menyatakan terima, pikir-pikir atau banding," kata Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke seperti dikutip dari Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa Eka Ginting SH menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar Eka. Sedangkan JPU Martias dan Aisyah menyatakan masih pikir-pikir.

Selama pembacaan putusan, terdakwa hanya menundukan kepala di kursi persakitan. Setelah mengetuk palu, terdakwa digiring pengawal tahanan (waltah), polisi dan satpam untuk dibawa ke sel sementara.

Persidangan ini turut disaksikan sejumlah pihak keluarga korban. Anak korban, Namira yang keluar dari ruang sidang terlihat menangis dipelukan kerabatnya. "Rindu ibu," katanya sambil mengusap air mata.

Tangisannya tidak berhenti hingga mereka pulang. Bahkan, Namira sempat pingsan sebentar hingga akhirnya siuman kembali. Sementara itu, adik korban, Nurmadiah Lubis hanya bisa meminta kepada Allah untuk memberikan yang terbaik.

"Kami sekeluarga tetap meminta Allah untuk memberikan yang terbaik. Kita tidak bisa bilang puas atau tidak dengan putusan itu, hanya bisa menyerahkan semuanya ke Allah," ungkap Nurmaidah sambil terisak. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU selama seumur hidup penjara.

 Roymardo Sah, terdakwa pembunuh dosen Universitas Muhammdiyah Sumatera Utara (UMSU) Hj Nurain Lubis divonis hukuman seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News