Mahasiswa Pembunuh Sadis Edi Hermawan Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SUKABUMI - Polisi telah meringkus mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB, 24, pelaku pembunuhan sadis terhadap Edi Hermawan pada Jumat (14/5) lalu.
Warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu (15/5).
Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.
Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu (12/5) malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.
TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.
Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.
Polisi telah meringkus mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB, 24, pelaku pembunuhan sadis terhadap Edi Hermawan pada Jumat (14/5) lalu.
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Polisi Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Minimarket
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas