Mahasiswa Penerima Beasiswa jadi Kurir Ganja
jpnn.com, SAMARINDA - BNN (Badan Narkotika Nasional) Samarinda mengintai pria yang keluar dari salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam hitungan detik, Ahmad Hidayat (22) terpaksa berbelok arah. Kotak berbalut lakban hitam yang dijinjing itulah yang diburu anggota tim khusus BNN Samarinda.
Melalui kontrol pemesanan, pemuda bertubuh kurus itu rupanya orang yang ditunggu-tunggu petugas. Penangkapan pada Kamis (2/8) lalu itu, baru dibeberkan, Rabu (15/8). Setelah sebelumnya beberapa kali melakukan penangkapan di Kota Tepian.
Ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group), pemuda yang akrab disapa Dayat itu menuturkan, dia bukanlah pecandu. ”Pakai aja enggak pernah,” ujarnya.
Lantas, mengapa bisa sampai terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi? Mahasiswa ISI Jogjakarta itu menjelaskan, hanya disuruh mengambil paket tersebut.
Dengan upah Rp 3 juta, aktivitasnya di Kota Tepian bukan hanya sekadar mengambil barang haram tersebut. Terkait daun ganja kering yang dikemas dalam kotak sepatu itu, Dayat mengakui memang sudah dihubungi sejak masih berada di Jogjakarta. Dia berkelit dengan menyebut pengambilan ganja itu baru pertama kali.
”Kebetulan di Jogjakarta kuliah sedang ada masalah. Nah, ke Samarinda ingin buka usaha dari uang upah pengambilan barang itu,” ungkapnya. “Kan lumayan modal Rp 3 juta. Ya bisnis baju atau apa saja,” sambungnya. Nahas, rencananya tertunda.
Pemuda yang ingin langsung pulang ke kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, malah berbelok ke kantor BNN Samarinda di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Termasuk bersama paket 1 kilogram ganja kering.
Dayat yang masih berstatus mahasiswa penerima beasiswa ditangkap BNN lantaran diduga menjadi kurir peredaran ganja.
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 135 Kg Ganja Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
- Kurir 1,3 Ton Ganja Divonis Hukuman Mati
- 3 Remaja Bawa Ganja Kering 24 Kg Ditangkap BNNP Sumbar