Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:46 WIB

Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Akibat perbuatannya, kata Nuboba, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di “Hotel Prodeo” Mapolres Ambon dan Pp Lease.(M1)
Baca Juga:
AMBON - Perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ambon dan Pp Lease terus dilakukan. Setelah sebelumnya menciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku