Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:46 WIB
Akibat perbuatannya, kata Nuboba, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di “Hotel Prodeo” Mapolres Ambon dan Pp Lease.(M1)
Baca Juga:
AMBON - Perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ambon dan Pp Lease terus dilakukan. Setelah sebelumnya menciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang