Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong
Senin, 05 Desember 2011 – 13:17 WIB
"Dua diantaranya masih berstatus mahasiswa yang tinggal satu atap di Jalan Paris II. Dan pengedarnya adalah warga Kabupaten Kuburaya. Mereka membuat janji untuk bertransaksi di rumah kosong itu," terang Saragih kepada awak media, Minggu (5/12), kemarin.
Baca Juga:
Dia memaparkan, para tersangka ditangkap dalam kondisi setengah sadar. Narkoba jenis sabu itu, sebagian telah dikonsumsi mereka. Berdasar pengintaian oleh anggota di lapangan, penggrebekan pun sukses dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalbar masih melakukan pengembangan secara mendalam. Sesuai dengan hukum yang berlaku, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat, diminta untuk berperan aktif pada lingkungannya. Segera laporkan polisi bila menemukan tindak kejahatan lainnya. Salah satunya pada kasus peredaran narkotika ini. Jangan takut untuk melaporkan," imbau Saragih. (rmn)
PONTIANAK--Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar kembali menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini