Mahasiswa PTN di Sumedang Digulung Polisi, Bikin Malu Keluarga

jpnn.com, SUMEDANG - Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat.
TNR ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang.
"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ucal Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (23/9).
Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap TNR.
"Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," ujar AKBP Akmal.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX.
Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP