Mahasiswa PTN di Sumedang Digulung Polisi, Bikin Malu Keluarga
jpnn.com, SUMEDANG - Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat.
TNR ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang.
"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ucal Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (23/9).
Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap TNR.
"Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," ujar AKBP Akmal.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX.
Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka