Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram
Sabtu, 26 Juni 2021 – 00:29 WIB
"Total barang bukti yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahasiswa inisial MM (23) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai