Mahasiswa Sisipi Sabu di Makalah Jadi Tersangka
jpnn.com - TARAKAN - Banyak upaya dilakukan agar bisnis narkoba berjalan mulus. Misalnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan. Narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram disisipkan di makalah yang terbungkus dalam amplop coklat disita aparat. Pemilik barang, RS (19) ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka hendak mengirim sabu ke speedboat tujuan Malinau," kata humas Polres Tarakan, Ipda Kamson Sitanggang, Selasa (1/4).
Tersangka membeli sabu dari seseorang di Tarakan seharga Rp 800 ribu. Kepada penyidik, RS yang sudah mendekam di tahanan Polres Tarakan sejak Sabtu (29/3) mengaku sudah dua kali meloloskan sabu dari Tarakan ke Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Namun, pengiriman sabu yang ketiga, aksi RS baru ketahuan.
Mahasiswa semester IV pada salah satu perguruan tinggi di Tarakan diancam hukuman 4 tahun penjara akibat perbuatannya itu.(ule/jpnn)
TARAKAN - Banyak upaya dilakukan agar bisnis narkoba berjalan mulus. Misalnya yang berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan. Narkoba jenis sabu seberat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom