Mahasiswa Sumut Juga Menuntut Dana Asing untuk ICW Diusut

jpnn.com, JAKARTA - Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, Jumat (2/7) guna meminta mengusut dana hibah yang disinyalir diterima oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 40 ayat 1 dan 3. LSM tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
"Hari ini kami turun ke depan kantor BPK Sumut guna mengawal persoalan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar pasal 59 jo pasal 60 UU Ormas No 16 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya," ungkap Koordinator Lapangan Nanda Rizky yang juga juru bicara asal kampus Universitas Negeri Medan.
Pada aksi tersebut Nanda berharap, BPK Sumut dapat meneruskan aspirasi mereka segera mungkin kepada pusat melakukan pemanggilan terhadap pihak ICW agar dapat mengklarifikasi dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan.
Tak hanya di Gedung BPK, mereka juga menggelar aksi di depan Mapolda Sumut. (dil/jpnn)
Sekelompok mahasiswa mendatangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara, Jumat (2/7) guna meminta mengusut dana hibah untuk ICW
Redaktur & Reporter : Adil
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang