Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama
jpnn.com, JAKARTA - Langkah kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dinilai modus lama.
Hasya merupakan korban tertabrak pensiunan polisi dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pola penetapan korban sebagai tersangka oleh kepolisian itu sudah menjadi hal lumrah.
"Kalau tersangka penabrak bukan anggota polisi, motifnya cuan, dengan modus jual beli pasal untuk meringankan dakwaan, membebaskan, atau menghentikan perkara," kata Bambang kepadai Minggu (29/1).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan polisi tidak memiliki empati dengan menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.
"(Polisi, red) Itu tak berempati," kata Bambang.
Bambang mengatakan upaya kepolisian mentersangkakan korban kecelakaan merupakan modus lama penyidik di bagian unit laka lantas, karena enggan menyelesaikan kasus.
Padahal, lanjut dia, peran polisi harusnya sampai pada penyidikan dalam suatu perkara.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto singgung modus lama menanggapi penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd