Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Pengamat Singgung Modus Lama
jpnn.com, JAKARTA - Langkah kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka dinilai modus lama.
Hasya merupakan korban tertabrak pensiunan polisi dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Menurut pengamat kepolisian Bambang Rukminto, pola penetapan korban sebagai tersangka oleh kepolisian itu sudah menjadi hal lumrah.
"Kalau tersangka penabrak bukan anggota polisi, motifnya cuan, dengan modus jual beli pasal untuk meringankan dakwaan, membebaskan, atau menghentikan perkara," kata Bambang kepadai Minggu (29/1).
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu mengatakan polisi tidak memiliki empati dengan menetapkan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.
"(Polisi, red) Itu tak berempati," kata Bambang.
Bambang mengatakan upaya kepolisian mentersangkakan korban kecelakaan merupakan modus lama penyidik di bagian unit laka lantas, karena enggan menyelesaikan kasus.
Padahal, lanjut dia, peran polisi harusnya sampai pada penyidikan dalam suatu perkara.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto singgung modus lama menanggapi penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas ditabrak
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas
- Polisi Membongkar Jaringan Situs Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi, Hardjuno Wiwoho Merespons
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya