Mahasiswa UMK Tuntut Rektor Bersama 3 Wakilnya Mundur

Mahasiswa UMK Tuntut Rektor Bersama 3 Wakilnya Mundur
Mahasiswa Universitas Muria Kudus saat beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo bersama Ketua Yayasan Pembina UMK J Wahyu Wardhana di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (8/10). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK) menuntut rektor UMK bersama tiga wakilnya untuk mengundurkan diri.

Mahasiswa menilai rektor melakukan pelanggaran sumpah jabatan serta dugaan pelanggaran dalam pengangkatan wakil rektor maupun pejabat struktural yang tidak transparan.

"Rektor UMK juga dinilai melanggar tata kelola di statuta dengan memosisikan wakil rektor lain di bawah Wakil Rektor I, serta terkait dengan tidak adanya transparansi dalam pengangkatan pejabat struktural," kata Ketua BEM UMK Alvin Rizqia saat beraudiensi dengan Bupati Kudus Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.

Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan akan menindaklanjuti laporan mahasiswa terkait dengan intimidasi terhadap mahasiswa oleh salah satu oknum dosen dan pemilihan wakil rektor maupun pejabat struktural yang dianggap tidak transparan.

"Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini. Setelah mendengar laporan mahasiswa, manajemen di UMK harus diperbaiki," ucapnya.

Bupati juga menegaskan bahwa intimidasi di area kampus tidak dibenarkan karena kampus merupakan tempat mahasiswa belajar untuk mencapai cita-cita.

Civitas academica harus bersinergi menciptakan situasi kondusif sehingga mahasiswa nyaman untuk belajar dan berorganisasi.

"Kampus itu kan tempat para mahasiswa belajar dengan nyaman. Jadi, adanya oknum dosen yang mengintimidasi mahasiswa sangat disayangkan," katanya.

Para mahasiswa UMK menilai rektor dan tiga wakilnya melakukan pelanggaran sumpah jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News