Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Warga Pagaralam Selatan itu dilaporkan ke polisi tak lama setelah mencabuli korban Al.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH membenarkan perihal laporan asusila yang menimpa seorang pelajar, Mawar yang tercatat warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah.
“Perbuatan asusila yang menimpa Mawar terjadi Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Pagarjaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan,” katanya.
Menurut keterangan saksi CL, sore itu pelaku dan Mawar dalam perjalanan pulang mengendarai motor dari Gunung Dempo.
Saat di TKP, pelaku melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Tidak puas disitu saja, entah setan apa merasuki otak pelaku hingga menghentikan laju sepeda motornya dan melanjutkan perbuatan tak senonoh itu.
Mendapat perlakuan tak pantas, korban sontak memberontak lalu melarikan diri dari pelaku.
Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak