Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
Senin, 11 Mei 2020 – 21:59 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Lanjut Kapolres, perkara perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 80, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Berita Duka, Devi Meninggal Dunia, Kondisinya Benar-benar Sangat Mengenaskan
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ald)
Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran