Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi

Mahasiswa yang Berbuat Terlarang Terhadap Siswi SMA Itu Akhirnya Ditangkap Polisi
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Lanjut Kapolres, perkara perbuatan cabul yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 80, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita Duka, Devi Meninggal Dunia, Kondisinya Benar-benar Sangat Mengenaskan

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ald)

 

Seorang mahasiswa berinisial Al, 22, ditangkap polisi usai melakukan perbuatan terlarang terhadap siswi SMA, sebut saja namanya Mawar, 17, Kamis (7/5) sekira pukul 15.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News