Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam
Selasa, 18 Mei 2021 – 13:52 WIB
Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Sebenarnya Kejari Mataram sudah menerima vonis Majelis Hakim PN Mataram yang menghukum Rio Prasetya Nanda 14 tahun penjara. Namun, karena Rio banding maka Kejari Mataram pun melakukan hal yang sama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Sidang Semu
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini