Mahasiswa yang Perkosa ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Mahasiswa yang Perkosa ABG Terancam 15 Tahun Penjara
Kantor PN Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN/com

jpnn.com - TERNATE - Asri Bahri alias Asri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (16/9).

Warga Tobona, Ternate Selatan yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ternate ini, harus berurusan dengan hukum. Karena pada 30 Mei 2016  lalu, telah melakukan persetubuhan kepada korban yang masih berusia 16 tahun sebut saja Bunga, di kos-kosan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Asri dengan tiga pasal alternatif dalam sidang yang dipimpin Saiful Anam. Yaitu pertama, pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, pasal 81 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata JPU M Asyhari Waisale.

Dalam kasus ini, sebenarnya sudah ada upaya damai antara pihak terdakwa dan korban, namun hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Jadi mau tidak mau harus disidangkan, nanti surat pernyataan damai kedua pihak ini dilampirkan dalam alat bukti untuk menjadi pertimbangan majelis nanti," jelas JPU M Asyhari.

TERNATE - Asri Bahri alias Asri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News