Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap MKP (22) dan LAM (22), pasangan mahasiswa dan mahasiswi salah satu kampus di Malang, Jatim.
Keduanya melakukan aborsi bayi berusia lima bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.
Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023.
Saat itu MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.
Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa dan mahasiswi terungkap setelah teman korban melapor ke polisi.
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan