Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan
jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap MKP (22) dan LAM (22), pasangan mahasiswa dan mahasiswi salah satu kampus di Malang, Jatim.
Keduanya melakukan aborsi bayi berusia lima bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan tersangka MPK menawarkan penggugur janin kepada LAM seusai mengetahui kekasihnya tersebut hamil.
"Tersangka LAM mengiyakan tawaran tersebut dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan," kata Wisnu, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan MKP adalah warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sedangkan LAM asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Keduanya merupakan mahasiswa.
Tersangka melakukan praktik aborsi pada 22 Agustus 2023.
Saat itu MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, lalu langsung digunakan.
"Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, lalu janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP," ujarnya.
Aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa dan mahasiswi terungkap setelah teman korban melapor ke polisi.
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang