Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi
jpnn.com, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi berinisial BRB (22) asal Sumba yang diduga melakukan aborsi pada Minggu (19/6).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan BRB ditangkap di sebuah kontrakan yang ada di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.
Dia menuturkan kasus ini terungkap setelah timnya menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut.
”Perempuan itu dilakukan penanganan di IGD lalu dialihkan ke ruang persalinan. Dan saat dilakukan penanganan, janin sudah kondisi hampir keluar dari rahim,” kata Kadek dalam siaran persnya, Selasa (21/6).
Ketika itu, janin keluar dari rahim korban dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian, BRB mengaku sudah membeli obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan pada 18 Juni 2022.
“Obat yang dibeli seharga Rp 1.335.000 dibayar melalui jasa kurir,” kata Kadek.
Perwira menengah Polri itu menuturkan pelaku kemudian meminum obat tersebut. Tak berapa lama, dia langsung merasa nyeri di perut dan mengeluarkan bercak darah di rahimnya.
Polisi menangkap seorang mahasiswi berinisial BRB asal Sumba yang diduga sudah melakukan aborsi.
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram
- Pria di NTB Ini Setubuhi Putri Kandung Sejak 2021, Astaga
- Selidiki Kasus Sewa Alat Berat, Polresta Mataram Bakal Mintai Keterangan Ahli
- Penyebab Kematian Santriwati di NTB Diusut Polisi, Pihak Ponpes Ungkap Rekaman CCTV
- Polisi Sudah Kantongi Hasil Visum Santriwati yang Diduga Tewas Dianiaya