Mahasiswi Bareng Pria Lagi Begituan di Kamar Indekos

Mahasiswi Bareng Pria Lagi Begituan di Kamar Indekos
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba beserta mahasiswi berinisial AHM (kiri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu bersama pria berinisial P di Polres Bima Kota, NTB, Sabtu (1/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Bima Kota)

"Setelah mendapatkan pengakuan dari P, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar di rumah P," ujarnya.

Tamrin pun meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mengamankan keduanya beserta barang bukti Polres Bima Kota.

Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.

"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat, masih kami telusuri," katanya.

Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu-sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp 20 juta dari asumsi harga per gram Rp 1,8 juta.

"Untuk pengujian urine diketahui hasil tes keduanya positif mengandung zat metamfitamin," ucapnya.

Dengan ada dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, Tamrin meyakinkan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Lagi enak-enak begituan di dalam kamar indekos, mahasiswi dan seorang pria tertangkap basah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News