Mahasiswi Bawa Sabu-Sabu yang Dititipkan Seseorang
Rabu, 19 Juli 2023 – 23:58 WIB

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi (kiri), Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro memperlihatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di mapolres setempat di Meulaboh, Rabu (19/7/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)
AKBP Andi menjelaskan tersangka AM mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H yang dititipkan kepada dirinya.
“Saat ini tersangka AM sudah kami lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kapolres.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)
Mahasiswi berinisial AM harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka