Mahasiswi Buang Bayi, si Pacar Masih Diuber Polisi

Mahasiswi Buang Bayi, si Pacar Masih Diuber Polisi
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Kami menangkap satu orang wanita yang merupakan ibu kandung dari bayi itu. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.

Kepolisian masih terus mencari pria yang menjadi pasangan wanita tersebut untuk dimintai keterangan.

Dalam hal ini, pihaknya masih mendalami siapakah dalang utama dibalik kasus pembuangan bayi.

”Informasi yang kita dapat pacarnya merupakan seniornya di kampus. Alasannya membuang bayi karena takut tidak sanggup membiayainya dan malu akan kelahiran bayi karena hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Orang tua pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi, mengetahui anaknya hamil. ”Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya, untuk itu kita juga periksa orang tuanya. Dalam kasus ini sudah empat saksi kami periksa, termasuk bidan yang melakukan persalinan,” katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 305 KUHP jo 306 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima hingga tujuh tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan oleh salah seorang warga yang diketahui bernama Joni Anwar, 35, yang kebetulan mendengar suara tangisan bayi di sekitar lokasi. Joni berusaha mencari sumber suara tangisan bayi itu dan melihat ada kotak karton di tepi rawa.

Joni kemudian membuka kotak itu. Ternyata ada sesosok bayi yang masih hidup dibalut kain panjang.

Pelaku pembuangan bayi ternyata orangtua korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi semester VII di salah satu Universitas di Kota Padang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News