Mahasiswi Cantik Tipu Ratusan Orang Ternyata Punya Guru, Siap-Siap Saja!
Rabu, 29 September 2021 – 15:28 WIB
“Ngakunya, uang itu nantinya diinvestasikan dalam proyek di Pertamina. Akhirnya para korban pun tertarik dan membentuk tiga grup besar WhatsApp hanya untuk investasi tersebut,” beber Rengga.
Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. (fredy janu/Kpfm/balikpapan pos)
Unit Reskrim Polresta Balikpapan terus mendalami kasus investasi bodong melalui media sosial yang dijalankan oleh mahasiswi cantik berinisial PN.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Mahasiswi di Palembang Menjadi Korban Penipuan, Kerugian Jutaan Rupiah, Begini Modusnya