Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada Itu Dijerat Pasal Berlapis

jpnn.com - SAMARINDA - Masih ingat kasus tersebarnya foto panas KO beberapa waktu lalu? Mahasiswi cantik salah satu universitas di Samarinda itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa kemarin (16/8).
Sidang perdana itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai pukul 15.00 Wita dengan majelis hakim Parmatoni ditemani dua hakim anggota Fery Haryanta dan Deki Velix Wagiju.
Sidang itu berjalan maraton. Mulai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dua jam berselang, sidang di ruang Soebekti itu pun kelar.
KO keluar ruang dengan balutan rompi tahanan. Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan dengan kawalan sipir kejaksaan.
JPU Agus Supriyanto mengungkapkan, KO didakwa dengan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 29 sebagai pasal primer dan 27 sebagai subsider,” ucap pria berkacamata itu.
Untuk saksi yang dihadirkannya ialah pihak pengelola tempat foto syur KO diambil. “Cuma buat memastikan lokasi itu benar di sini (Samarinda) atau tidak. Penyidik kepolisian yang memproses perkara ini,” ucap Agus. (yu/ndy/k8/jos/jpnn)
SAMARINDA - Masih ingat kasus tersebarnya foto panas KO beberapa waktu lalu? Mahasiswi cantik salah satu universitas di Samarinda itu menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenggelam di Sungai Leuwi Ciogong, Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu Ditemukan Meninggal
- Gubernur Herman Deru & GM PLN Bersinergi Kejar Target Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Hari Raya Sebentar Lagi, Jangan Lupa Aktifkan Paket Telepon Murah untuk Silaturahmi
- Lonjakan Arus Mudik di Papua Bakal Terjadi, PT Pelni Siapkan 8 Armada
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR