Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada Itu Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com - SAMARINDA - Masih ingat kasus tersebarnya foto panas KO beberapa waktu lalu? Mahasiswi cantik salah satu universitas di Samarinda itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa kemarin (16/8).
Sidang perdana itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai pukul 15.00 Wita dengan majelis hakim Parmatoni ditemani dua hakim anggota Fery Haryanta dan Deki Velix Wagiju.
Sidang itu berjalan maraton. Mulai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dua jam berselang, sidang di ruang Soebekti itu pun kelar.
KO keluar ruang dengan balutan rompi tahanan. Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan dengan kawalan sipir kejaksaan.
JPU Agus Supriyanto mengungkapkan, KO didakwa dengan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 29 sebagai pasal primer dan 27 sebagai subsider,” ucap pria berkacamata itu.
Untuk saksi yang dihadirkannya ialah pihak pengelola tempat foto syur KO diambil. “Cuma buat memastikan lokasi itu benar di sini (Samarinda) atau tidak. Penyidik kepolisian yang memproses perkara ini,” ucap Agus. (yu/ndy/k8/jos/jpnn)
SAMARINDA - Masih ingat kasus tersebarnya foto panas KO beberapa waktu lalu? Mahasiswi cantik salah satu universitas di Samarinda itu menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Distribusi Elpiji 3 Kg Normal Lagi, Pengecer Bisa Kembali Berjualan
- Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi