Mahasiswi dan Pacarnya Kepergok di Kafe yang Tutup, Alamak!
Di antaranya terdiri dari perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris), perselisihan antarwarga, khalwat (mesum), perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat.
Kemudian, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).
Selain itu, pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat-istiadat.
Aharis Mabrur menjelaskan, peradilan adat yang diikuti oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digelar di desa pelaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
“Bisa saja kena sanksi adat atau misalnya mereka akan dinikahkan, tergantung putusan hukum adat nantinya,” katanya menambahkan. (antara/jpnn)
Seorang mahasiswi dan pacarnya kepergok warga sedang berada di kafe yang sudah tutup, begini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Gading Marten Akhirnya Ungkap Kekasih Baru, Namanya Medina Dina
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia