Mahasiswi dan Pacarnya Kepergok di Kafe yang Tutup, Alamak!

Mahasiswi dan Pacarnya Kepergok di Kafe yang Tutup, Alamak!
Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Di antaranya terdiri dari perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris), perselisihan antarwarga, khalwat (mesum), perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat.

Kemudian, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat).

Selain itu, pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), serta perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat-istiadat.

Aharis Mabrur menjelaskan, peradilan adat yang diikuti oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digelar di desa pelaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

“Bisa saja kena sanksi adat atau misalnya mereka akan dinikahkan, tergantung putusan hukum adat nantinya,” katanya menambahkan. (antara/jpnn)

Seorang mahasiswi dan pacarnya kepergok warga sedang berada di kafe yang sudah tutup, begini pengakuannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News