Mahasiswi dan Pacarnya Sepakat Melakukan Aborsi
"Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya diduga dengan sengaja melakukan aborsi. Keduanya mengaku perbuatan itu hasil kesepakatan mereka bersama," kata Syarif.
Dengan adanya pengakuan tersebut, penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meyatakan pihaknya kini sedang mendalami asal-usul kedua tersangka mendapatkan obat yang dapat menggugurkan kandungan tersebut.
Kepada penyidik terungkap keduanya membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan dengan harga Rp 1 juta.
"Pengakuannya beli di apotek. Kalau menurut aturan kesehatan, obat yang sudah kami ketahui namanya itu tidak dijual bebas. Itu yang sekarang masuk dalam pengembangan dari kasus ini," ucap Yogi. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi berawal dari laporan rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Awan Capung
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih