Mahasiswi Dicekik Teman Dekat, Nyaris Terjadi Aksi Maksiat
Rabu, 13 Desember 2017 – 16:51 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Pengakuan pelaku, dia mencekik leher korban. Kemudian, dia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Husni.
Dia menambahkan, keinginan Jamal tak terealisasi karena SA melawan dan berhasil kabur.
“Korban tidak terima dan melaporkan ke KP3L. Laporan di Polresta Pontianak juga sudah dibuat untuk diproses,” ujar Husni.
Jamal dijerat pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan atau pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (zrn)
Mahasiswi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SA nyaris diperkosa teman dekatnya, Jamal, di sebuah penginapan di Jalan Pak Kasih, Senin (1/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf