Mahasiswi Fakultas Hukum Penabrak Apotek di Senopati Resmi Jadi Tersangka

Mahasiswi Fakultas Hukum Penabrak Apotek di Senopati Resmi Jadi Tersangka
Kecelakaan maut di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu pagi (27/10). Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/pri.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan Putri Kalingga Hermawan, 21, salah satu mahasiswi fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas hingga menabrak Apotek Senopati di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) dini hari kemarin.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, Putri diduga lalai dalam insiden yang menewaskan seorang satpam itu.

“Karena kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Fahri kepada wartawan, Senin (28/10).

Menurut Fahri, harusnya saat di lokasi Putri menginjak pedal rem karena sedang di tikungan. Namun, bukan pedal rem yang diinjak, tetapi pedal gas.

"Saat berbelok, tersangka hendak menginjak pedal rem, tapi yang diinjak pedal gas hingga menabrak,” beber Fahri.

Fahri menambahkan, pihaknya sudah memerika dan melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menyebutkan pelaku negatif mengkonsumsi narkoba maupun alkohol.

Diketahui, kecelakaan ini terjadi pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB. Mobil Nissan Livina yang dikendarai Putri hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Akibatnya, seorang petugas keamanan bernama Asep Kamil meninggal dunia.

BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Ini Ungkap Perlakuan Bejat Dua Pemuda yang Menculiknya

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan Putri Kalingga Hermawan, 21, salah satu mahasiswi fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas hingga menabrak Apotek Senopati di Jalan Senopati, Jaka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News