Mahasiswi Hamil, Usia Kandungan 6 Bulan Diaborsi
jpnn.com, GARUT - Mahasiswi di Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan.
Aborsi dilakukan di kamar kontrakan di Kecamatan Tarogong Kaler.
"Pelaku statusnya mahasiswi dan mahasiswa. Keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers, Kamis.
Tersangka pria inisial AD (23) dan si perempuan NA (20) warga Garut yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.
Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.
Namun, dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu, lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata kapolres.
Dia mengungkapkan pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus pelajar.
Mahasiswi melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan di kontrakan yang disewa bersama pacarnya.
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Awan Capung
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya