Mahasiswi Ini Tidak Mengaku Pakai Narkoba Setelah Tabrak Pemotor hingga Renti Marningsih Tewas
jpnn.com, PEKANBARU - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) yang terlibat kecelakaan maut saat mengemudikan mobil Toyota Raize dalam keadaan mabuk narkoba, kukuh tidak mengaku menggunakan sabu-sabu.
Pemeriksaan Marisa sudah memasuki hari ke dua sejak menabrak Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
Dalam kecelakaan maut itu, Renti yang ditabrak mahasiswi itu tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemarin tersangka sudah kami periksa sampai malam. Hari ini pemeriksaan kami lanjutkan kembali,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Marisa disangkakan melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4. “Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan dikembangkan,” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan menyataikan Marisa positif metamfemine atau sabu-sabu. Namun, Marisa tidak mengakui pakai narkoba.
“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat metamfetamine, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum mengakui," beber Alvin.
Mahasiswi cantik pengemudi Toyota Raize, Marisa Putri (21) tidak mengaku pakai narkoba setelah tabrak pemotor hingga Renti Marningsih tewas.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia