Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi
Selasa, 15 Januari 2019 – 01:11 WIB

Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan mahasiswi berinisial GD sebagai muncikari. Foto: Prokal/JPNN
Saat itu RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.
"Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP," kata Sudarsono.
GD sendiri mengaku iseng menawarkan temannya sendiri. Dari hasil transaksi, GD mendapat imbalan sukarela.
"Rp 200 ribu," kata GD.
Untuk menjalankan praktik prostitusi online, GD mengaku tidak memasang promosi seperti menawarkan teman kencan.
Dia mengaku hanya melayani orang tertentu yang berkomunikasi via WhatsApp. (mym/prokal/jpnn)
Mahasiswi berinisial GD ditangkap Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti menjadi muncikari.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi