Mahasiswi Pembela Palestina Kalahkan Israel di Pengadilan

Mahasiswi Pembela Palestina Kalahkan Israel di Pengadilan
Lara Alqasem. Foto: Reuters

jpnn.com, TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel berpihak kepada Lara Alqasem. Setelah 16 hari tertahan di ruang detensi imigrasi bandara, dara 22 tahun itu akhirnya boleh masuk Israel, Kamis (18/10). Kini dia bisa mengenyam pendidikan magister yang diimpikannya di Hebrew University.

"Putusan MA itu merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat," kata Yotam Ben Hillel, pengacara Alqasem, sebagaimana dilansir The Times of Israel, Jumat (19/10).

Dia menyambut baik vonis yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Distrik Tel Aviv pekan lalu itu.

Tiga hakim agung yang memimpin sidang banding Alqasem sepakat untuk mencabut pencekalan terhadap warga Amerika Serikat (AS) tersebut.

Hakim agung Neal Hendel, Anat Baron, dan Uzi Vogelman menyatakan bahwa alasan pemerintah untuk mencekal dan lantas mendeportasi Alqasem tidak kuat. Karena itu, mereka kompak menganulasinya.

"Mencegah seseorang masuk (Israel, Red) tanpa alasan yang jelas hanya akan merugikan Israel dan Hebrew University," tegas Hendel.

Namun, izin masuk itu bukan tanpa syarat. MA tidak akan segan mendepak gadis berambut gelap tersebut dari Israel jika pada masa studinya nanti Alqasem menunjukkan keberpihakan kepada Palestina.

Hillel sepakat. Dia berani menjamin kliennya tidak berulah selama menjadi mahasiswa di kampus yang terletak di Jerusalem tersebut. Apalagi, aktivitas Alqasem di organisasi-organisasi pro-Palestina berakhir sejak 2017.

Mahkamah Agung (MA) Israel berpihak kepada Lara Alqasem. Setelah 16 hari tertahan di ruang detensi, dara 22 tahun itu akhirnya boleh masuk Israel

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News