Mahat Menyimpan Dendam, Bebas dari Lapas Langsung Menghabisi Pembunuh Kakak

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu bergerak. Akhirnya, Selasa (12/1), sekira pukul 17.00 WIB, tiba-tiba Mahat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Jadi menurut keterangan Heriyanto dan para saksi lainnya, sebelum hilang, korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku.”
“Karena pada tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru bebas di Rutan Klas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Jumat (15/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sehari-hari sebagian nelayan ini mengakui telah membunuh korban karena dendam.
Pelaku membunuh Ari dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat ia sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Ardeni Tewas Mengenaskan di Depan Pintu Rumah, Kondisi Kepala Nyaris Putus, Ngeri
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (nal/sur/radarlampung)
Mahat, 26, warga Dusun Parit 1, Kampung Kualateladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, nekat membunuh Ari Wansyah (36), warga Kampung Waydente.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL