Mahendradatta: Pelapor Prabowo dkk Kurang Paham Hukum Pidana
Kamis, 04 Oktober 2018 – 17:48 WIB
"Terkait dugaan (melanggar) UU ITE, saya kira bisa didampingkan karena tidak ada di antara Prabowo dan kawan-kawan yang mengunggah atau menyuruh mengunggah info mengenai RS (Ratna Sarumpaet)," kata Mahendradatta.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi diketahui melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan sejumlah nama lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10) kemarin.
Prabowo dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong. Selain itu, dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gir/jpnn)
Tidak ada tanda-tanda Prabowo Subinato mengetahui Ratna Sarumpaet berbohong atau merekayasa hoaks.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya