Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB

Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud lebih memilih membiarkan publik yang menilai permasalahan itu.
"Publik harus jeli, tukar-menukar UU memang terjadi. Ini dengan menggunakan kekuatan politik dan menukar dengan imbalan tertentu," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/11).
Mahfud mengaku heran, mengapa pernyataannya yang sudah disertai bukti dan menjadi realita justru dianggap sebagai upaya mencari popularitas atau bermanuver untuk Pemilu 2014. Ditegaskannya, dalam hal ini dirinya tidak mencari sensasi.
"Padahal dalam kasus ini, masyarakat banyak dibohongi karena ulah para pejabat negara yang bekerja tidak profesional, amoral, dan melanggar etika demi mendapat keuntungan pribadi," tegas Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan
BERITA TERKAIT
- 28 RT Terendam Banjir Kali Ciliwung, Paling Banyak di Jaksel, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Koalisi Sipil Yakin Kepemimpinan Baru di Pertamina Bisa Perbaiki Tata Kelola Perusahaan