Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud lebih memilih membiarkan publik yang menilai permasalahan itu.
"Publik harus jeli, tukar-menukar UU memang terjadi. Ini dengan menggunakan kekuatan politik dan menukar dengan imbalan tertentu," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/11).
Mahfud mengaku heran, mengapa pernyataannya yang sudah disertai bukti dan menjadi realita justru dianggap sebagai upaya mencari popularitas atau bermanuver untuk Pemilu 2014. Ditegaskannya, dalam hal ini dirinya tidak mencari sensasi.
"Padahal dalam kasus ini, masyarakat banyak dibohongi karena ulah para pejabat negara yang bekerja tidak profesional, amoral, dan melanggar etika demi mendapat keuntungan pribadi," tegas Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat