Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB
Dikatakan Mahfud, keahlian pejabat negara yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat Indonesia guna menuju kesejahteraan lebih baik, malah disalahgunakan.
Baca Juga:
"Kalau mau bukti coba analisis lagi berbagai kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebenarnya masih banyak lagi, tapi tak perlu saya jelaskan. Saya berbicara ilmiah," kata Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan