Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB

Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Dikatakan Mahfud, keahlian pejabat negara yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat Indonesia guna menuju kesejahteraan lebih baik, malah disalahgunakan.
Baca Juga:
"Kalau mau bukti coba analisis lagi berbagai kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebenarnya masih banyak lagi, tapi tak perlu saya jelaskan. Saya berbicara ilmiah," kata Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?