Mahfud akan Minta Laporan Empat Institusi Terkait Joko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Joko S. Tjandra.
Empat institusi yang akan dipanggil adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.
"Belum ada laporan. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait dengan imigrasinya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Joko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
"Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan.
Joko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak 2009.
Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menko Polhukam pun telah memerintahkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin untuk segera menangkap Joko Tjandra. (antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Joko S. Tjandra.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah