Mahfud Anggap Alasan SBY Terbitkan Perppu MK Lemah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterlibatan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam kasus korupsi bukanlah alasan kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.
"Kalau karena satu orang hakim saja tidak punya integritas moral negara jadi genting, harusnya banyak Perppu yang perlu dikeluarkan," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Mahfud, pejabat tinggi tersangkut korupsi bukanlah hal yang baru. Mulai dari hakim, menteri, petinggi kepolisian hingga anggota DPR ada yang terjerat kasus korupsi. Namun, kasus-kasus tersebut tidak pernah membuat Presiden mengeluarkan Perppu.
"Harusnya ada Perppu tentang eksekutif karena yang korupsi di situ jauh lebih banyak. Di DPR juga banyak harusnya ada Perppu tentang MD3," katanya,
Meski begitu, Mahfud mengaku setuju dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perppu tersebut. Ia menilai pengawasan hakim konstitusi dan rekrutmennya memang perlu diperketat.
"Kalau substansinya saya angkat topi. Tapi mengenai kegentingan itu tadi," ucap mantan Menteri Pertahanan ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia