Mahfud Anggap Alasan SBY Terbitkan Perppu MK Lemah

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterlibatan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam kasus korupsi bukanlah alasan kuat untuk menerbitkan Perppu tersebut.
"Kalau karena satu orang hakim saja tidak punya integritas moral negara jadi genting, harusnya banyak Perppu yang perlu dikeluarkan," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Mahfud, pejabat tinggi tersangkut korupsi bukanlah hal yang baru. Mulai dari hakim, menteri, petinggi kepolisian hingga anggota DPR ada yang terjerat kasus korupsi. Namun, kasus-kasus tersebut tidak pernah membuat Presiden mengeluarkan Perppu.
"Harusnya ada Perppu tentang eksekutif karena yang korupsi di situ jauh lebih banyak. Di DPR juga banyak harusnya ada Perppu tentang MD3," katanya,
Meski begitu, Mahfud mengaku setuju dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perppu tersebut. Ia menilai pengawasan hakim konstitusi dan rekrutmennya memang perlu diperketat.
"Kalau substansinya saya angkat topi. Tapi mengenai kegentingan itu tadi," ucap mantan Menteri Pertahanan ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Dukung Musisi Tanah Air, Kemenekraf Dorong Ekosistem Musik Berkelanjutan
- BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Tetap Tenang Seusai Diguncang Gempa 2 Kali