Mahfud Anggap SBY Terlalu Normatif
Soal Penanganan Kasus Gayus Tambunan
Minggu, 21 November 2010 – 04:04 WIB
Akan tetapi, dalam kasus Gayus sudah menjadi tugas presiden untuk ikut campur tangan dan memandu langsung Polri dan Kejaksaan Agung. Campur tangan ini sangat penting karena kasus gayus dinilai banyak dimensi politiknya.
Baca Juga:
Sebab, Kejaksaan Agung dan Polri terancam akan dikeroyok oleh DPR, partai politik, dan pengusaha hitam untuk tidak menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum. “Saya sependapat dengan orang bahwa kasus Gayus dikepung oleh terpaan-terpaan politik, DPR, dan pangusaha hitam, yang menekan Polri dan Kejaksaan Agung untuk tidak bergerak,” tandasnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa penegak hukum di tingkat eksekutif adalah presiden. Kemudian penguat hukum adalah DPR atau legislatif.
Namun Mahfud menilai presiden terlalu normatif dalam menaggapi kasus ini. Padahal, ada juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden yang juga menagani kasus Gayus. Bahkan Satgas mempunyai data tentang penggelapan dana yang dilakukan oleh Gayus. “Untuk itu, Sekali lagi saya tekankan presiden harus campur tangan. Karena posisi dia sangat kuat,” pungkasnya.
BANDARLAMPUNG - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus Gayus sangat besar pengaruhnya pada politik. Namun sayangnya, respon Presiden
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi