Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB

Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.
"Atheis itu melanggar UUD 1945, tetapi orang yang melanggar UUD 1945 itu tidak boleh dihukum," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3). "Yang boleh dijatuhi hukuman itu orang yang meremehkan UUD serta yang salah menafsirkannya," imbuhnya.
Baca Juga:
Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.
Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
BERITA TERKAIT
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Dexa Medica Rayakan 25 Tahun di Kamboja
- Presiden Prabowo Meresmikan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial
- Dukung Kelancaran Arus Mudik, ASDP Lepas 106 Peserta Mudik Gratis ke Bandar Lampung