Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB

Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan
Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain.
Baca Juga:
Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti ditegaskan pasal 28 UUD 1945. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan.
"Jadi bukan bebas theisme (bertuhan) atau atheisme (tidak bertuhan)," pungkas Arief saat fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3). (chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Keseruan Lebaran Presiden Prabowo Subianto, Belajar Gerakan Velocity dan Beraksi Gaya Silat