Mahfud Bantah Banyak Surat Palsu MK
Selasa, 05 Juli 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dengan tegas bahwa tidak ada kasus surat palsu di lembaga peradilan yang dipimpinya selain surat putusan MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 yang diduga dipalsukan oleh Andi Nurpati.
"Di MK tidak ada lagi kasus surat palsu, itu hanya satu yang sudah ditangani Panja dan digelar perkara oleh Polri hari ini," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/7).
Baca Juga:
Menurutnya, surat jawaban tentang putusan sisa suara tahap tiga pemilu Legislatif 2009-2014 yang di sampaikan olen mantan wakil ketua MK, Abdul Muktie Fadjar merupakan surat resmi dari MK dan subtansi surat tersebut benar dan sesuai dengan kenyataanya.
Karena itu kata Mahfud, kesalahan seperti yang dituduhkan oleh 16 Caleg gagal tersebut bukan pada pihak MK tetapi orang yang menerima surat dan menerapkanya itulah yang harus bertanggungjawab. "Surat Itu resmi diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tapi soal implementasi yang berbeda. Ini orang tidak sah penerapanya," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah dengan tegas bahwa tidak ada kasus surat palsu di lembaga peradilan yang dipimpinya
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi