Mahfud Bantah Hakim MK Tak Mau Diperiksa
Kamis, 04 November 2010 – 15:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membantah pemberitaan yang menyebutkan Akil Mochtar tak mau diperiksa oleh Ketua Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK, Refly Harun. Menurutnya, Refly sudah diberi kewenangan penuh untuk melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan konfrontasi kepada hakim.
"Tugas Tim Refly adalah melakukan investigasi, untuk membuktikan kebenaran tulisannya. Dalam melakukan tugasnya, Refly boleh melakukan wawancara, konfirmasi, bahkan mengkonfrontasi antara orang yang dilihatnya akan menyuap, dengan hakim MK yang dituding menerima suap," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Jalan Meadn Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/11).
Baca Juga:
Mahfud menjelaskan, Tim Investigasi memang bukan Tim Pemeriksa. Secara hukum, istilah untuk menginvestigasi dan memeriksa memang sangat berbeda, meski secara subtansi sama. Kalau memeriksa hakim MK, kata Mahfud pula, hanya boleh dilakukan oleh aparat berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK dengan izin Presiden. "Semua hakim MK tentu tak bisa diperiksa oleh Refly. Tapi semuanya siap diinvestigasi," ujarnya lagi.
Letak persoalannya, menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, barangkali hanya pada soal formal saja, antara memeriksa dan mengiinvestigasi. "Subtansinya sama, yakni harus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan secara hukum," tukasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membantah pemberitaan yang menyebutkan Akil Mochtar tak mau diperiksa oleh Ketua Tim Investigasi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK