Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membantah tudingan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, bahwa MK sengaja menyembunyikan kasus pemalsuan surat putusan MK yang terjadi pada tahun 2009. MAhfud juga menepis anggapan sengaja mempolitisasi kasus yang diduga melibatkan mantan anggota KPU yang kini menjadi kader PD, Andi Nurpati.
"Saya katakan ini sudah cepat, karena berdasar kesepakatan antara MK dan KPU pada tanggal 20 Oktober (2009), sesudah pelantikan Presiden (SBY), kami bertemu di sini. Ternyata kasus itu (pemalsuan surat MK) muncul dan sangat mencurigakan sehingga masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investigasi ke dalam," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).
Mahfud melanjutkan, investigasi internal MK selesai pada akhir November. Namun MK tidak buru-buru melaporkan temuannya ke polisi. Sebab, hasil investigasi internal akan dipelajari terlebih dulu sekaligus mengambil tindakan administrasi kepad pegawa MK yang terlibat. "Ada yang dipecat, ada yang ditegur," ujarnya.
Baru pada 12 Februari 2010, kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi diketahui ada unsur tindak pidananya. Namun menurut Mahfud, MK memang tidak mengumumkan ke publik laporan ke polisi itu hingga akhirnya polisi sendiri yang bertanya ke MK.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membantah tudingan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang,
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Kolaka Timur Rusak Akibat Gempa Bumi
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif
- Cegah Malnutrisi jadi Solusi Permasalahan Stunting di Indonesia
- Seskab Teddy Indra Wijaya Pejabat Anyar Terbaik di Mata Publik