Mahfud Bantah Politisir Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 18:38 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membantah tudingan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, bahwa MK sengaja menyembunyikan kasus pemalsuan surat putusan MK yang terjadi pada tahun 2009. MAhfud juga menepis anggapan sengaja mempolitisasi kasus yang diduga melibatkan mantan anggota KPU yang kini menjadi kader PD, Andi Nurpati.
"Saya katakan ini sudah cepat, karena berdasar kesepakatan antara MK dan KPU pada tanggal 20 Oktober (2009), sesudah pelantikan Presiden (SBY), kami bertemu di sini. Ternyata kasus itu (pemalsuan surat MK) muncul dan sangat mencurigakan sehingga masing-masing pihak sepakat untuk melakukan investigasi ke dalam," kata Mahfud di gedung MK, Senin (18/7).
Mahfud melanjutkan, investigasi internal MK selesai pada akhir November. Namun MK tidak buru-buru melaporkan temuannya ke polisi. Sebab, hasil investigasi internal akan dipelajari terlebih dulu sekaligus mengambil tindakan administrasi kepad pegawa MK yang terlibat. "Ada yang dipecat, ada yang ditegur," ujarnya.
Baru pada 12 Februari 2010, kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi diketahui ada unsur tindak pidananya. Namun menurut Mahfud, MK memang tidak mengumumkan ke publik laporan ke polisi itu hingga akhirnya polisi sendiri yang bertanya ke MK.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membantah tudingan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang,
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas