Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa

Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa
Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam dugaan kasus pidana, wajar saja bila pihak-pihak yang diduga terlibat akan membantah semua tudingan. Hal ini terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh Andi Nurpati, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemalsuan surat putusan MK.

"Nggak apa-apa. Semua orang kan bisa membantah. Tetapi polisi kan tidak bodoh juga," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6).

Dalam perkara pidana, bantahan dari pihak terduga itu, menurut Mahfud pula, memang sudah menjadi hal biasa. Tapi menurutnya, perlu diingat bahwa rangkaian fakta-faktanya itu sudah ada, dan bisa dirajut oleh polisi untuk menentukan orang bersalah atau tidak, serta siapa saja yang dinyatakan bersalah.

Ditegaskan Mahfud, untuk pelanggaran administratif, MK telah memberikan sanksi terhadad stafnya seperti yang telah disampaikan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR beberapa waktu lalu. "Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) diberhentikan, Zainal Arifin (mantan Panitera) diberi peringatan tertulis. Ada yang peringatan lisan, dan itu langsung dilakukan. Pidananya tinggal polisi," jelas Mahfud.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam dugaan kasus pidana, wajar saja bila pihak-pihak yang diduga terlibat akan membantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News