Mahfud: Bantahan Itu Hal yang Biasa
Senin, 27 Juni 2011 – 16:24 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam dugaan kasus pidana, wajar saja bila pihak-pihak yang diduga terlibat akan membantah semua tudingan. Hal ini terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh Andi Nurpati, salah satu pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemalsuan surat putusan MK. Ditegaskan Mahfud, untuk pelanggaran administratif, MK telah memberikan sanksi terhadad stafnya seperti yang telah disampaikan dalam rapat Panja Mafia Pemilu di DPR beberapa waktu lalu. "Mashuri Hasan (mantan juru panggil MK) diberhentikan, Zainal Arifin (mantan Panitera) diberi peringatan tertulis. Ada yang peringatan lisan, dan itu langsung dilakukan. Pidananya tinggal polisi," jelas Mahfud.
"Nggak apa-apa. Semua orang kan bisa membantah. Tetapi polisi kan tidak bodoh juga," kata Mahfud di Jakarta, Senin (27/6).
Dalam perkara pidana, bantahan dari pihak terduga itu, menurut Mahfud pula, memang sudah menjadi hal biasa. Tapi menurutnya, perlu diingat bahwa rangkaian fakta-faktanya itu sudah ada, dan bisa dirajut oleh polisi untuk menentukan orang bersalah atau tidak, serta siapa saja yang dinyatakan bersalah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dalam dugaan kasus pidana, wajar saja bila pihak-pihak yang diduga terlibat akan membantah
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan