Mahfud Bela SBY
Rabu, 22 September 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Menurut Mahfud, Presiden tidak salah karena Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak jelas mengatur pengangkatan jaksa agung. Keempat alternatif untuk menentukan kapan mulai diangkat dan saat berhentinya jaksa agung yang dimaksud Mahfud , yakni pertama, berdasar periodesasi kabinet dan atau periode masa presiden yang mengangkatnya. Kedua, berdasar periode (masa waktu tertentu) yang fixed tanpa dikaitkan dengan jabatan politik di kabinet.
”Karena memang pilihannya terbuka, Presiden tidak salah dalam mengangkat jaksa agung. Hendarman juga sah selama ini, tetapi ketidaksalahan itu karena Undang-undangnya yang tidak jelas. Tetapi apapun alasannya, tindakan Presiden yang membiarkan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Karena Undang-undangnya yang sebenarnya tidak memberikan ketentuan imperatif (hukum yang memaksa),” kata Mahfud usai membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat,Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Karena itu, dalam putusan MK kata Mahfud, pihaknya memberikan empat alternatif untuk memperjelas penentuan masa tugas jaksa agung sebagai pejabat publik agar tidak terjadi kebingunan. Kata dia, alternatif-alternatif itulah yang akan mempertegas Undang-undang kejaksaan dalam legislative review. “Putusan MK itu hanya berlaku sampai ada legislative review agar tidak terjadi kebingungan,”katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya