Mahfud Bela SBY

Mahfud Bela SBY
Mahfud Bela SBY
Yang ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiun. Sedangkan yang keempat adalah berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnya. Menurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu, dari keempat alternatif itu, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan tak satupun yang mengatur soal akhir masa jabatan jaksa agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (wdi/awa/jpnn)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News