Mahfud Bela SBY
Rabu, 22 September 2010 – 21:24 WIB

Mahfud Bela SBY
Yang ketiga, berdasarkan usia atau batas umur pensiun. Sedangkan yang keempat adalah berdasarkan diskresi presiden/pejabat yang mengangkatnya. Menurut Mahfud yang juga mantan menteri pertahanan era Gus Dur itu, dari keempat alternatif itu, Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan tak satupun yang mengatur soal akhir masa jabatan jaksa agung sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. (wdi/awa/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri