Mahfud Belum Tindaklanjuti Pengunduran Arsyad
Senin, 03 Januari 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD belum menindaklanjuti pengunduran diri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, yang diduga terlibat kasus suap dengan mantan calon bupati BengkulU Selatan Dirwan Mahmud. Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Ayah dari Nesyawati ini mundur meski Panel Etik yang dibentuk MK belum melakukan pemeriksaan dan belum membuat kesimpulan ada tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Arsyad.
“Saya tidak ingin terburu-buru memrosesnya, karena masih menunggu hasil keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lagipula pada waktu itu beliau (Arsyad) sedang emosional hingga mengeluarkan kata tersebut (pengunduran diri, red),” kata Mahfud MD usai memaparkan refleksi akhir tahun dan proyeksi MK 2011 kepada wartawan di gedung MK, Senin (3/1).
Mahfud mengatakan, surat pengunduran diri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi hingga kini masih berada di atas meja kerjanya. Selain itu, menurut mantan Menteri Pertahanan RI itu, surat tersebut belum dibawa ke rapat pleno hakim. Pasalnya, pengunduran diri hakim MK harus melalui keputusan rapat pleno hakim. “Suratnya masih di meja saya, dan belum saya tindaklanjuti, karena saya masih punya waktu hingga April nanti,” terang Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD belum menindaklanjuti pengunduran diri Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, yang diduga terlibat kasus
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri