Mahfud Berharap pada Penyelidikan Polisi
Minggu, 10 Juli 2011 – 22:18 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, terkait (siapa) aktor intelektual yang akan dihasilkan dari penelusuran Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, itu bukanlah produk hukum melainkan semata produk politik yang hasil akhirnya tidak mengikat. "Panja itu tidak boleh menjatuhkan sanksi. Lalu, kalau terpaksa menyebut aktor intelektual, itu dalam konsep politik. Bukan dalam konsep hukum, yang akibat hukumnya berbeda," ujarnya.
"Apapun kesimpulannya, tidak mengikat. Tapi persepsi publik tentang bagaimana perbaikan hukum pemilu ke depan menjadi tercerahkan dengan kasus ini," kata Mahfud, usai menyambut kedatangan sejumlah Ketua MK dan utusa parlemen dari beberapa negara yang menjadi peserta simposium internasonal di Hotel Shangri-la, Jakarta, Minggu (10/7).
Menurut guru besar UII ini, aktor intelektual itu sendiri merupakan istilah hukum dan harus dibuktikan di pengadilan. MK sendiri kata Mahfud, sudah memberikan satu nama penting yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, terkait (siapa) aktor intelektual yang akan dihasilkan dari penelusuran Panitia Kerja (Panja)
BERITA TERKAIT
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang